Zohran Mamdani Sebut Netanyahu Penjahat Perang, Desak Pemerintah AS Lakukan Penangkapan
Wali kota New York Zohran Mamdani kembali melontarkan pernyataan keras terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu. Kali ini, ia secara terbuka meminta pemerintah federal Amerika Serikat menangkap Netanyahu apabila sang pemimpin Israel menginjakkan kaki di wilayah AS.

Sumber: X/Zohran Mamdani
Pernyataan itu muncul menjelang rencana kunjungan Netanyahu ke New York pada September mendatang untuk menghadiri Sidang Majelis Umum PBB. Dalam video yang diunggah di media sosial, Mamdani menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan hukum untuk memerintahkan aparat Kota New York menangkap seorang kepala pemerintahan asing, namun menurutnya pemerintah federal AS seharusnya bertindak berdasarkan surat perintah penangkapan yang telah diterbitkan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) pada 2024.
“Benjamin Netanyahu adalah penjahat perang,” ujar Mamdani, seraya menyatakan bahwa pemimpin Israel tersebut tidak diterima di New York. Ia juga mendesak Amerika Serikat bergabung dengan ICC dan menghormati proses hukum internasional, sesuatu yang hingga kini ditolak parlemen Gedung Putih.
Sejak kampanye pemilihan wali kota, Mamdani memang dikenal vokal mengkritik operasi militer Israel di Gaza dan mendukung penerapan surat penangkapan ICC terhadap Netanyahu.
Pernyataan tersebut langsung memicu reaksi keras dari kubu pro-Israel. Presiden AS Donald Trump menepis kemungkinan Netanyahu akan ditangkap selama berada di Amerika Serikat. Ia menegaskan bahwa Perdana Menteri Israel akan tetap diterima dan tidak akan menghadapi proses penahanan di wilayah AS. Netanyahu sendiri tampak tidak terlalu ambil pusing. Saat ditanya mengenai ancaman tersebut, ia hanya mengatakan bahwa dirinya tidak khawatir dengan komentar Mamdani.
Kontroversi ini juga kembali menyoroti posisi Amerika Serikat terhadap Mahkamah Pidana Internasional. Meski ICC telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu pada 2024 atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza, Amerika Serikat bukan negara anggota ICC sehingga tidak mengakui yurisdiksi pengadilan tersebut. Pemerintahan Trump bahkan tetap mempertahankan sikap keras terhadap ICC dan menolak campur tangan lembaga itu terhadap Israel.
Kasus ini kembali memperlihatkan paradoks yang sudah lama diperdebatkan. Amerika Serikat kerap menggaungkan pentingnya penegakan hukum internasional ketika menyangkut negara lain. Namun ketika sekutunya sendiri menjadi sasaran surat perintah ICC, pemerintah AS justru menolak mengakui kewenangan pengadilan tersebut.
Artikel Terkait
APBN 2026 Tetap On Track di Tengah Dinamika Global, Suahasil Nazara: Keuangan Negara Aman dan Resilien!
3 weeks ago
Hubungan Israel-Inggris Makin Panas, Netanyahu Lempar Sindiran Kontroversial
1 month ago
Dana Umrah Rp94 Miliar Diduga Raib, Kepercayaan Calon Jemaah Kembali Diuji Setelah Tersangka Baru Muncul
2 months ago