OJK Blokir 557 Ribu Rekening Penipuan, Rp674 Miliar Dana Korban Berhasil Diamankan
OJK melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) telah memblokir lebih dari 557 ribu rekening yang diduga digunakan untuk penipuan digital. Langkah ini berhasil mengamankan dana korban hingga Rp674 miliar, sementara hampir Rp200 miliar telah dikembalikan. Meski begitu, OJK menilai angka tersebut baru sebagian kecil dari kasus yang sebenarnya karena masih banyak korban yang belum melapor.