Dana Pakan Satwa Diduga Dikorupsi Rp10 Miliar, Mantan Dirut Kebun Binatang Surabaya Ditahan
Korupsi biasanya dibicarakan dalam angka. Miliaran rupiah raib, kerugian negara membengkak dan sederet pasal pidana menanti. Namun, kasus yang kini menjerat mantan Direktur Utama Kebun Binatang Surabaya (KBS) Chairul Anwar menghadirkan sisi lain yang jauh lebih menyedihkan. Uang yang diduga diselewengkan adalah dana yang seharusnya digunakan untuk memberi makan dan merawat ratusan satwa, mengancam kondisi hewan-hewan yang terbilang langka.

Sumber: AFP/JUNI KRISWANTO
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur resmi menahan Chairul Anwar setelah menetapkannya sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengelolaan keuangan KBS selama ia menjabat pada periode 2016 hingga 2024. Berdasarkan hasil audit sementara bersama BPKP Jawa Timur, dugaan tindakannya menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp10,2 miliar.
Penyidik menduga modus yang dilakukan meliputi pembuatan laporan pertanggungjawaban fiktif, penggunaan dana perusahaan untuk kepentingan pribadi hingga manipulasi anggaran pakan hewan dan perawatan satwa agar seolah-olah seluruh dana telah digunakan sebagaimana mestinya.
Lebih memprihatinkan dari dana yang dirampas adalah dampaknya. Menurut Kejati Jawa Timur, dugaan penggelapan anggaran tersebut berimbas langsung pada kualitas perawatan satwa. Sejumlah hewan dilaporkan mengalami kondisi tubuh yang kurus dan tidak sehat, bahkan lebih rentan mati akibat perawatan yang tidak memadai. Fasilitas kebun binatang juga disebut ikut mengalami penurunan kualitas.
Kasus ini juga mengingatkan publik pada masa-masa kelam Kebun Binatang Surabaya yang sempat mendapat sorotan dunia lebih dari satu dekade lalu. Saat itu, tingginya angka kematian satwa membuat KBS dijuluki ‘Zoo of Death’ oleh sejumlah media internasional. Meski pengelolaan sempat membaik dalam beberapa tahun terakhir, dugaan penyalahgunaan anggaran ini menunjukkan bahwa masalah dari kebun binatang ini belum sepenuhnya selesai.
Secara hukum, Chairul Anwar dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta pasal-pasal terkait dalam KUHP yang telah diperbarui. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini. Untuk kepentingan penyidikan, tersangka ditahan selama 20 hari pertama.
Artikel Terkait
Eskalator Stasiun Duri Mendadak Bergerak Turun, 12 Penumpang Terluka Saat Pagi Hari Ini
1 week ago
Menteri HAM Desak Badan Gizi Nasional Beri Pemulihan Korban Keracunan MBG
1 month ago
Tak Lagi Bergantung ke Luar Negeri? Indonesia Mulai Bangun Kemandirian Perawatan Alutsista
1 month ago