Laporan Internasional Ungkap Praktik Perbudakan Masih Hidup di Sumba, Pemerintah Dinilai Bergerak Terlalu Lambat
Sebuah laporan terbaru dari AFP mengungkap kenyataan pahit yang masih berlangsung di Pulau Sumba, Nusa Tenggara Timur. Di sejumlah wilayah, praktik yang menyerupai perbudakan turun-temurun disebut masih bertahan melalui sistem kasta adat, membuat sebagian warga lahir dan tumbuh sebagai pelayan keluarga bangsawan tanpa memiliki kebebasan menentukan hidupnya sendiri.

Sumber: AFP
Salah satu kisah yang diangkat adalah Kanisius Kanyali Hambarita, seorang pria yang lahir sebagai ata, sebutan bagi kelompok pelayan dalam sistem sosial tradisional tertentu di Sumba. Selama puluhan tahun, ia dan keluarganya bekerja melayani keluarga bangsawan atau maramba tanpa menerima upah yang layak maupun kesempatan membangun kehidupan mandiri.
Harapan terbesar Kanisius bukan lagi untuk dirinya sendiri, tapi agar anak-anaknya tidak mengalami nasib serupa. “Saya ingin anak-anak saya bebas,” menjadi pesan yang menggambarkan perjuangan banyak keluarga yang masih berusaha memutus rantai ketergantungan tersebut.
Liputan AFP menjelaskan bahwa meskipun perbudakan telah lama dilarang secara hukum di Indonesia, praktik tersebut masih bertahan karena dibungkus sebagai bagian dari tradisi dan struktur sosial yang telah berlangsung selama beberapa generasi. Dalam sejumlah kasus, keluarga dari kelompok ata diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya sehingga hubungan antara majikan dan budak terus berlanjut.
Masalah ini sebenarnya bukan isu baru. Pada 2024, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) juga telah memperingatkan bahwa praktik perbudakan yang berlindung di balik dalih budaya masih terjadi di Sumba Timur. Lembaga tersebut menyoroti bahwa kelompok ata kerap mengalami kekerasan fisik, eksploitasi hingga kekerasan seksual. Akses mereka terhadap perlindungan hukum sangat terbatas karena hidup dalam relasi kuasa yang timpang.
Salah satu kasus yang sempat mencuat adalah dugaan pemerkosaan terhadap seorang anak perempuan sejak duduk di bangku sekolah dasar hingga berusia 18 tahun oleh majikannya. Menurut pendamping korban, upaya membawa kasus tersebut ke ranah hukum juga menghadapi berbagai tekanan dari pihak-pihak yang memiliki pengaruh di daerah tersebut.
Aktivis lokal selama bertahun-tahun telah mendorong perubahan melalui pendidikan, pendampingan hukum hingga kampanye publik. Kisah perjuangan itu bahkan diangkat dalam film dokumenter Slave Island, yang menggambarkan bagaimana masyarakat sipil berupaya menentang sistem kasta yang telah mengakar selama bertahun-tahun.
Menghormati budaya memang penting, tetapi penghormatan itu seharusnya tidak menjadi alasan untuk membiarkan seseorang lahir tanpa kesempatan menentukan masa depannya sendiri. Perbudakan adalah hal yang melanggar keras HAM, dan budaya apapun tidak bisa menggantikan fakta tersebut.
Sumber: AFP
Artikel Terkait
Eskalator Stasiun Duri Mendadak Bergerak Turun, 12 Penumpang Terluka Saat Pagi Hari Ini
1 week ago
Menteri HAM Desak Badan Gizi Nasional Beri Pemulihan Korban Keracunan MBG
1 month ago
Tak Lagi Bergantung ke Luar Negeri? Indonesia Mulai Bangun Kemandirian Perawatan Alutsista
1 month ago