Memuat tanggal...
Logo
MK Wajibkan Pemisahan Anggaran MBG, Pendidikan Berpeluang Dapat Porsi yang Lebih Tepat
News 31 July 2026, 19:37 WIB Shaddam Putra

MK Wajibkan Pemisahan Anggaran MBG, Pendidikan Berpeluang Dapat Porsi yang Lebih Tepat

Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memberikan kepastian soal polemik penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam putusannya, MK memerintahkan agar pendanaan MBG dipisahkan dari anggaran pendidikan paling lambat mulai APBN 2028. Putusan ini sekaligus mengakhiri perdebatan panjang mengenai apakah program prioritas pemerintah tersebut layak dibiayai menggunakan porsi wajib 20 persen anggaran pendidikan.

Sumber: Humas MK

Meski demikian, MK tidak membatalkan skema pendanaan yang sudah berjalan untuk APBN 2026. Alasannya, perubahan mendadak berpotensi mengganggu struktur APBN yang telah disusun dan justru menimbulkan persoalan konstitusional baru. Pemerintah pun menyatakan akan mematuhi putusan tersebut dan menerapkannya mulai penyusunan APBN 2028.

Keputusan ini bisa menjadi angin segar bagi dunia pendidikan. Pada APBN 2026, anggaran MBG mencapai sekitar Rp335 triliun. Dengan dana sebesar itu nantinya tidak lagi diambil dari pos pendidikan, pemerintah memiliki ruang fiskal yang lebih besar untuk mengalokasikan anggaran kepada kebutuhan yang benar-benar berkaitan langsung dengan peningkatan kualitas pendidikan.

Sebab, persoalan pendidikan Indonesia masih jauh dari selesai. Di berbagai daerah, masih banyak sekolah dengan kondisi bangunan yang memprihatinkan, ruang kelas rusak hingga keterbatasan fasilitas belajar yang belum tersentuh perbaikan. Belum lagi ketimpangan akses pendidikan antara wilayah perkotaan dan daerah terpencil yang masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah.

Selain infrastruktur, kesejahteraan guru juga menjadi isu yang terus disorot. Banyak guru, terutama honorer masih menerima penghasilan yang dinilai belum sebanding dengan tanggung jawab profesinya. Padahal kualitas pendidikan sangat bergantung pada kualitas tenaga pengajarnya. Dengan ruang anggaran yang lebih longgar, pemerintah memiliki kesempatan untuk meningkatkan gaji, tunjangan, pelatihan, maupun pengembangan kompetensi guru.

Dalam pertimbangannya, MK juga menegaskan bahwa amanat konstitusi mengenai alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan harus benar-benar digunakan untuk kepentingan utama pendidikan. Artinya, dana tersebut semestinya diprioritaskan bagi peserta didik, tenaga pendidik, serta pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur pendidikan, bukan dialihkan untuk program lain meskipun memiliki tujuan sosial yang baik.

Putusan ini juga menghadirkan tantangan baru bagi pemerintah. Jika MBG tidak lagi dapat memanfaatkan anggaran pendidikan mulai 2028, pemerintah harus mencari sumber pendanaan baru yang nilainya mencapai ratusan triliun rupiah setiap tahun. Tantangan fiskal tersebut diperkirakan akan menjadi salah satu pembahasan utama dalam penyusunan APBN beberapa tahun ke depan.

Bagikan Artikel: